Lapak PKL di Pantai Carocok Painan Ditertibkan

    Lapak PKL di Pantai Carocok Painan Ditertibkan

    PAINAN , – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pantai Carocok Painan akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kekabakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

    Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP dan Damkar setempat Agung mengatakan, penertiban dilakukan karena sebagian pedagang masih tetap berdagang pada area yang dilarang.

    Padahal kata dia, sebelumnya para PKL sudah diberikan sosialisasi dan diminta untuk pindah pada area relokasi yang disediakan yaitu di kawasan parkir.

    “Sebelumnya, kita sudah informasikan dan memberikan sosialisasi. Mereka diberi tenggat waktu paling lambat 10 Januari 2022. Tetapi, saat waktunya tiba, masih terdapat 11 PKL yang masih belum pindah. Akhirnya, sesuai aturan kita tertibkan, ” jelas Agung.

    Dia menyebutkan tindak lanjut penataan PKL itu juga berdasarkan hasil Rapat beberapa OPD dan unsur terkait diantaranya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Wali Nagari Painan Selatan, dan Ketua Pedagang Cerocok yang dituangkan dalam berita acara yang disepakati.

    Dalam berita acara tersebut, kata dia diberikan tenggang waktu paling lambat tanggal 10 Januari 2022. Namun ada 11 orang Pedagang yang tidak mau mengindahkan hasil dari berita acara tersebut dan membuat bangunan diatas lokasi yang dilarang dua hari sebelum batas relokasi dilaksanakan.

    “Setelah diadakan mediasi Alhamdulillah mereka bersedia untuk direlokasi dan dibongkar kembali bangunan yang telah dibuat. Dan juga ada beberapa Pedagang yg tidak mau dipindahkan, namun Satgas Trantibum tetap bertindak sesuai aturan, ” ujarnya.

    Diketahui, penertiban tersebut berlangsung sejak Senin (10/1) dari sore hingga malam. petugas membonglkar seluruh banguna PKL yang ada pada titik yang dilarang seperti di depan panggung utama Carocok dan sekitarnya.

    Lapak PKL yang ditertibkan tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 16 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima.

    Sebelumnya, Dinas pariwisata dan Perdagangan menyebutkan, penataan PKL di kawasan wisata Carocok adalah dalam rangka menata kawasan wisata unggulan tersebut lebih rapi dan indah dipandang mata.

    Pasalnya, titik lokasi PKL yang ada sebelumnya terlihat semrawut dan dinilai mengurangi nilai keindahan objek wisata.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Peringkat 2 Pada Ajang KIP 2021, MAN 2 Pessel...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait