Sita 648 Obat Keras dan Miras Jenis Tuak di Pessel

    Sita 648 Obat Keras dan Miras Jenis Tuak di Pessel

    PAINAN – Pil jenis Samcodin marak beredar dan dikonsumsi terutama sekali anak – anak remaja, pil ini jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan berlebihan, maka dapat menyebabkan kecanduan dan teler.

    Polsek BAB Tapan sudah sering menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual pil jenis ini secara sembarangan, namun masih saja ditemukan masyarakat yang menjualnya secara bebas.

    Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat.

    Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter.

    Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan, sama seperti zat adiktif lainnya. Bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis). Demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dianjurkan mengonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter atau aturan pemakaian yang tertera di kemasan obat.

    Pada Kamis (24/3/2022) malam, Petugas Gabungan Sat Narkoba dan Polsek BAB Tapan berhasil mengamankan sebanyak 648 pil jenis samcodin dari 3 warung obat yang berada di Kecamatan Rahul dan 14 bungkus minuman jenis tuak dan jerigen dari penjual di Kecamatan BAB Tapan Kab. Pesisir Selatan.

    Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) malam ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H dan Opsnal Sat Narkoba dan Unit Intel Polsek BAB Tapan.

    “Dalam giat pekat malam ini kita berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan 3 diduga penjual pil Samcodin di Kecamatan Rahul Tapan yaitu Z (41), M (38) dan RW (32) dan diduga penjual tuak WM (30) ” ujar Hidup Mulia.

    Sambung Kasat Narkoba, nantinya keempatnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Dari keterangan yang kami serap sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengkonsumsi minuman jenis tuak bersamaan obat pil Samcodin, dimana ini membahayakan jiwa diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar.

    Kami minta hentikan segala penyalahgunaan obat – obat terlarang semuanya pasti ada konsekwensi hukumnya.

    “Atas perbuatannya tersebut bisa diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Baznas Pessel Optimis Bukukan Target Penerimaan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

    Ikuti Kami